NIDN

NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional)


Menurut Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016 NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi pangkal/instansi yang lain.

Persyaratan untuk memperoleh NIDN :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Telah diangkat sebagai Dosen Tetap perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2
  4. Aktif melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi
  5. Berusia paling tinggi 58 tahun pada saat diangkat sbg Dosen Tetap
  6. Sehat jasmani dan rohani; dan
  7. Tidak menyalahgunakan Narkotika