NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional)
Menurut Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016 NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi pangkal/instansi yang lain.
Persyaratan untuk memperoleh NIDN :
- Warga Negara Indonesia
- Telah diangkat sebagai Dosen Tetap perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2
- Aktif melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi
- Berusia paling tinggi 58 tahun pada saat diangkat sbg Dosen Tetap
- Sehat jasmani dan rohani; dan
- Tidak menyalahgunakan Narkotika